BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 23 Desember 2010

Kejagung: Jaksa Kasus Gayus Lakukan Pelanggaran Berat

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Hamzah Tadza, menyatakan bahwa jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan telah melakukan pelanggaran berat. “Kalau ditanya jenis pelanggarannya apa, saya katakan pelanggaran berat,” kata Hamzah di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/4).
Hamzah menegaskan, karena ditemukan indikasi kesengajaan, tidak menutup kemungkinan akan berujung pada pemberhentian tidak hormat. Pemberhentian tidak hormat akan menunggu seluruh hasil pemeriksaan selesai dilakukan dengan juga melakukan konfrontir dengan Gayus Tambunan, penyidik kepolisian, serta pengacara Gayus.
Pelanggaran berat yang dilakukan oleh jaksa yang menangani perkara Gayus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1980. PP itu menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri harus “disiplin”, yakni disiplin dalam ucapan, tulisan, dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Hamzah menegaskan, jika kemudian ditemukan ada indikasi pidana, yakni menerima uang alias gratifikasi dalam menangani perkara, maka mengacu pada PP No. 20/2008, Jaksa Agung berhak memberhentikan sementara statusnya sebagai jaksa berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Apabila nanti ada salah seorang jaksa terbukti pidana Jaksa Agung berhak memberhentikan,”tandasnya.
Kejaksaan Agung sendiri telah telah menetapkan lima orang aparaturnya sebagai terlapor dugaan pelanggaran etika profesi dalam kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan. Para terlapor itu adalah jaksa P16 selaku peneliti Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Savitrie Salim dan jaksa P16A Nazran Aziz dari Kejari Tangerang, sebagai jaksa sidang.
Para pejabat struktural yang turut diperiksa adalah Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Prapenuntutan Rohayati, karena mengetahui alur administrasinya, Kasubdit Kamtibum dan TPUL pada Direktorat Prapenuntutan Jampidum Mangiring, yaitu tempat berkas masuk. Tak lupa, Direktur Prapenuntutan Poltak Manullang, Direktur Penuntutan Pohan Lasphy, juga ikut diperiksa.
Hamzah menegaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut yang paling bertanggungjawab adalah Ketua Jaksa Peneliti Berkas Cirus Sinaga yang sekarang menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. “Dalam kasus ini keduanya yang paling bertanggung jawab,”tegasnya. Hamzah bilang, jabatan struktural keduanya kini sudah resmi dicopot.
 Sumber : Antara, 8 April 2010

0 komentar: