BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 04 Desember 2010

Penyuap Gayus Bisa Lolos

Mabes Polri menjerat tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan hanya dengan pasal gratifikasi, bukan penyuapan. Hal ini menimbulkan kecurigaan baru kalau ada upaya untuk melindungi para penyuap Gayus.

Peneliti ICW Febri Diansyah menuturkan, pasal 12B ayat (2) UU No.20/2001 jo UU 31/1999 tentang gratifikasi rentan disiasati.

"Prinsipnya, kita tidak ingin ada "siasat" baru lagi dalam kasus Gayus ini," kata Febri saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/12/2010).

Menurut Febri, penanganan kasus Gayus memang sudah tidak jelas sejak awal. Sebagai contoh, baru kasus PT SAT dengan nilai Rp 570,95 juta yang ditangani, sementara kasus
aliran dana Rp 28 miliar dan safe deposit Rp 75 miliar tidak disentuh.

"Ini dapat saja disebut "rekayasa jilid 2" terhadap kasus Gayus. Karena itu, sebenarnya kita sulit percaya kasus Gayus bisa dituntaskan oleh kepolisian," tutupnya.

0 komentar: