BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 05 Desember 2011

contoh perusahaan koperasi


Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.       Koperasi Sekolah
2.       Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.       KUD
4.       Koperasi Konsumsi
5.       Koperasi Simpan Pinjam
6.       Koperasi Produksi


Contoh Perusahaan berbasis koperasi adalah KOSPIN JASA.

Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari รข€“hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.
 Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan - kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).

SUSUNAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA
PERIODE 2011-2015

KETUA UMUM                                  : HA ZAKY ARSLAN DJUNAID (PEKALONGAN)
WAKIL KETUA UMUM                                    : HM ANDY ARSLAN SE (JAKARTA)
KETUA I                               : LUKITO SINDORO/LIAUW YANG SIN (KLATEN)
KETUA II                               : H TEGUH SUHARDI BA (WELERI)
KETUA III                                             : H MARSIDI SH (SOLO)

SEKRETARIS UMUM                        : H SACHRONI (PEKALONGAN)
WAKIL SEKRETARIS UMUM         : HA. ALF ARSLAN SE (PEKALONGAN)
 SEKRETARIS I                                     : H ALI MUKTI, SH M,HUM (SOLO)
 SEKRETARIS III                                  : KADAFI YAHYA (BOGOR)

  BENDAHARA UMUM                    : H TAUFIQ KARIEM (PEKALONGAN)
 WAKIL BENDAHARA UMUM      : BUDI SETIAWAN/YAP YUN FOE (BATANG)
BENDAHARA I                                    : H NADHIRIN MASKHA (TEGAL)
 BENDAHARA II                                 : H BAIDHOWI (PEMALANG)
 BENDAHARA III                                : IR ONG UMARYADI MM (PURWOKERTO)

VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut : 
a.    Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b.    Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c.    Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

PERKEMBANGAN USAHA
Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa selalu berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota. Hal ini tidak lepas dari sistem penerimaan anggota yang cukup selektif, dengan harapan menghasilkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam menunjang segala usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa.

Selektifitas penerimaan anggota juga dilakukan dengan pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Jasa baik dalam permodalan,sarana dan sumber daya manusianya dapat seimbang dengan perkembangan jumlah anggota sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal.

Adanya kerjasama yang baik dan kepercayaan penuh dari masyarakat umum terhadap segala bentuk pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Jasa, sehingga dapat tercapai perkembangan usaha yang dicita-citakan bersama. Berikut tabel perkembangan usaha Kospin Jasa dari tahun 1997-2008

No
Akhir Tahun
Simpanan (Rp)
Pinjaman (Rp)
Asset (Rp)
1
1997
74.158.634
57.389.131
82.021.576
2
1998
84.718.357
44.398.632
96.994.242
3
1999
122.207.481
51.067.862
138.906.611
4
2000
162.372.952
139.329.756
197.017.759
5
2001
246.987.395
219.805.793
274.330.507
6
2002
365.430.278
301.186.330
405.690.505
7
2003
525.115.905
405.348.148
572.609.750
8
2004
673.645.499
603.256.834
731.848.850
9
2005
812.072.392
757.221.331
882.885.271
10
2006
978.349.730
840.801.424
1.054.801.783
11
2007
1.064.828.607
910.400.592
1.161.056.440
12
2008
1.120.681.541
1.069.183.101
1.245.743.567

PRODUK DAN LAYANAN
A.      Tabungan Dan Simpanan
·         Tabungan Koperasi (TAKOP)
TAKOP merupakan tanda bahwa penabung telah berpartisipasi aktif terhadap program pemerintah didalam kehidupan berkoperasi.
TAKOP sebagai wahana pemupukan modal usaha dari yang kecil hingga yang besar.
TAKOP sebagai sarana untuk mendidik putra-putri anda agar gemar menabung dan hidup hemat.
Syarat-syarat Tabungan Koperasi (TAKOP) Koperasi Simpan Pinjam JASA :
1. Penabung adalah keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA, masyarakat umum dari pelajar
    sampai mahasiswa dari buruh sampai pengusaha, dari pedagang kecil sampai pedagang besar.
2. Mengisi formulir yang telah disediakan.
3. Menyerahkan foto copy tanda pengenal.
4. Saldo minimal Rp 50.000,- dan maksimal tidak terbatas.
 Apabila Anda sebagai peserta TABUNGAN SAFARI Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan sarana tabungan ini Anda tanpa terasa bisa memenuhi setoran dengan baik dan tepat waktu.
 Pada akhir bulan, tabungan anda akan mendapat keuntungan dengan sendirinya yang besarnya cukup menarik.
Dengan menyisihkan sebagian kecil dari uang belanja Anda atau uang jajan untuk ditabung, dalam waktu tertentu anda akan bisa memanfaatkan uang tabungan anda untuk keperluan yang lebih besar
·         Simpanan Hari Koperasi (HARKOP)
Simpanan HARKOP (Hari Koperasi) adalah simpanan khusus yang mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun. Setoran minimal Rp. 25.000,-. Penyimpan Simpanan HARKOP mendapatkan setifikat HARKOP. Apabila sewaktu-waktu pemegang Sertifikat HARKOP memerlukan dana, maka Sertifikat HARKOP dapat digunakan sebagai jaminan untuk berbagai jenis pinjaman.
MEMBANGUN KOPERASI..
Dengan Simpanan HARKOP, Anda ikut berpartisipasi secara langsung terhadap program pembangunan ekonomi kerakyatan yang berjiwa koperasi.
·         PRAKTIS DAN MUDAH
Atas keinginan Anda, sebelum jatuh tempo dapat dipindahtangankan kepada sesama anggota atau keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan menyertakan Surat Kuasa Pemindahan.
Setelah jatuh tempo dapat dicairkan diseluruh kantor Koperasi Simpan Pinjam JASA terdekat.Simpanan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Ketentuan:
1. Simpanan minimum Rp 25.000,- dan maksimum tidak terbatas.
2. Setiap kelipatan Rp 25.000,- diberikan 1 (satu) nomor undian berhadiah.
3. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan
4. Nomor undian berhadiah akan diundi satu tahun sekali pada peringatan Hari Koperasi Indonesia antara bulan Juli - Agustus di Koperasi Simpan Pinjam JASA Pusat dan hasilnya akan diumumkan  diseluruh kantor pelayanan Koperasi Simpan Pinjam JASA.

HADIAH
Hadiah I  :  1 (satu) hadiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk 2 (dua) orang
Hadiah II :  1 (satu) hadiah senilai biaya umroh untuk 2 (dua) orang




Dan Hadiah-hadiah menarik lainnya
·         Tabungan SAFARI
Tabungan SAFARI adalah suatu produk Kospin JASA yang mengutamakan rasa kegotong-royongan dan rasa kebersamaan, tidak hanya menawarkan tingginya suku bunga dan iming-iming dengan hadiah besar. Tabungan SAFARI menciptakan sesuatu yang beda dan istimewa, sehingga tabungan ini dapat memenuhi segala keinginan dan harapan Anda.
·         Tabungan Haji Labbaika
Tabungan Haji "Labbaika" merupakan produk Koperasi Simpan Pinjam JASA dalam rangka melayani kebutuhan umat Islam untuk menunaikan kewajibannya dalam Ibadah haji. Tabungan ini kami selenggarakan secara khusus dengan setoran awal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setoran berikutnya tergantung rejeki Anda.
·         Tabungan Pundi Arta Jasa
Ketika Anda inginkan jaringan bisnis meluas, dan harapan memiliki hadiah lebih berpeluang, pastikan pilihan Anda pada Tabungan PUNDI ARTA JASA. Tabungan dengan jangka waktu 24 bulan, yang setiap bulannya dengan setoran sebesar Rp. 500.000,- Peserta berhak ikut undian setiap bulan berupa sebuah sepeda motor HONDA.

B.      Pinjaman
·         PINJAMAN HARIAN
Dengan plafond yang telah ditentukan, anda diberi hak untuk menarik pinjaman kapan saja sesuai batas plafond dan bisa melunasinya setiap saat meski belum jatuh tempo. Adapun jangka waktunya 1 tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi syarat.
Penarikan dana Pinjaman Harian dapat dilakukan sewaktu-waktu serta berulang-ulang dengan menggunakan TANDA TERIMA khusus dari Koperasi Simpan Pinjam JASA sesuai dengan batas plafond yang diberikan.
Jangka waktu pinjaman maksimum selama 1 (satu) tahun. Pinjaman Harian dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun lagi, dengan catatan jika masih layak dan memenuhi persyaratan yang ada. Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak atau simpanan - simpanan. Bunga ringan dihitung menurun berdasarkan jangka waktu pemakaian pinjaman.
·         PINJAMAN BERJANGKA
Pinjaman Berjanka diberikan kepada anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain maupun koperasi. Penarikan pinjaman ini dilakukan secara sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga dan pokok pinjaman setiap bulan, atau membayar bunga setiap bulan dan pokok pinjaman dilunasi pada saat jatuh tempo.
Jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun. Jaminan yang diagunkan berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau simpanan-simpanan.
·         PINJAMAN INSIDENTIL
Pinjaman Insidentil diberikan kepada anggota, calon anggota, anggota koperasi lain maupun koperasi. Penarikan pinjaman dilakukan secara sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga setiap bulan, dan pokok pinjaman dilunasi pada saat Jatuh Tempo.
Jangka waktu pinjaman selama 3 (tiga) bulan. Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau simpanan-simpanan.
·         PINJAMAN ANUITET (Angsuran Tetap)
Pinjaman ini diberikan kepada Anggota, Calon Anggota, Anggota Koperasi lain maupun Koperasi. Penarikan Pinjaman ini dilakukan secara sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga dan Pokok Pinjaman tiap bulan (Angsuran Tetap) selama Jangka Waktu yang disepakati.
Jangka waktu Pinjaman selama :
a.   12 (dua belas) bulan
b.   24 (dua puluh empat) bulan
c.   36 (tiga puluh enam) bulan
d.   48 (empat puluh delapan) bulan
Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau simpanan-simpanan.
·         TALANGAN DANA HAJI
Talangan Dana ini diberikan kepada Anggota, Calon Anggota dan Anggota Koperasi lain yang kekurangan biaya naik haji. Plafond maksimal yang dapat diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- . Jangka Waktu Pelunasan maksimal 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan Haji. Dana talangan ini tetap menggunakan jaminan berupa barang tak bergerak dan barang bergerak.
·         PINJAMAN ANJAK PIUTANG
Pinjaman yang diberikan kepada pedagang yang mempunyai BG/CEK Bank atau TT Kospin JASA atas nama orang lain (bukan diri sendiri) yang dapat dipertanggungjawabkan kebonafitannya.
Jangka waktu Pinjaman  maksimal 3 (tiga) bulan, Plafond  minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan maksimal tidak terbatas. Jaminan  bisa berupa barang tak bergerak dan barang bergerak (sertifikat, BPKB dan logam mulia).
·         PINJAMAN PAKET KENDARAAN LEWAT DEALER
Pinjaman yang diberikan kepada para Dealer Mobil/Motor dengan plafon maksimum pinjaman sebeSar Rp. 1.750.000.000,-.

Jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan, dengan jaminan berupa barang tak bergerak dan barang bergerak (tanah & bangunan, BPKB end user).
·         PINJAMAN UMK
Sasaran :
Pengusaha atau pedagang kecil, para profesional; PNS, Pegawai Swasta, TNI, POlri, Dokter, Notaris dsb.
Besar Pinjaman, bagi pedagang kecil maksimal Rp 10 juta dan bagi pegawai maksimal Rp 20 juta.
Jaminan :
Jaminan dapat berupa: tanah bangunan (Sertifikat), Kendaraan Roda 2 (BPKB) atau Logam Mulia.
Syarat dan ketentuan berlaku.

0 komentar: